Ikatan Remaja Musholla Al-ikhwan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Remaja – Remaji sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik.
Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin.
Atas dasar itulah kami selaku Remaja – Remaji Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Ikatan Remaja Musholla Al-ikhwan ( IRAWAN ) demi tercapainya tugas utama para Remaja – Remaji sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.
Remaja – Remaji sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik.
Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin.
Atas dasar itulah kami selaku Remaja – Remaji Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Ikatan Remaja Musholla Al-ikhwan ( IRAWAN ) demi tercapainya tugas utama para Remaja – Remaji sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.
BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1 : Nama
Nama organisasi ini adalah IKATAN REMAJA MUSHOLLA AL-IKHWAN, yang selanjutnya disebut IRAWAN.
Nama organisasi ini adalah IKATAN REMAJA MUSHOLLA AL-IKHWAN, yang selanjutnya disebut IRAWAN.
Pasal 2 : Tempat
IRAWAN Kp.serangsari Gg.jamika 04 Rt.15/19 Kec.Karawang kulon Kab.Karawang - Jawa Barat
IRAWAN Kp.serangsari Gg.jamika 04 Rt.15/19 Kec.Karawang kulon Kab.Karawang - Jawa Barat
Pasal 3 : Waktu
IRAWAN didirikan pada tahun 1980 untuk waktu yang tidak ditentukan.
IRAWAN didirikan pada tahun 1980 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4 : Asas
IRAWAN berasaskan Al Qur’an dan Hadits.
IRAWAN berasaskan Al Qur’an dan Hadits.
Pasal 5 : Tujuan
Ayat 1. Mensyiarkan Islam dikalangan umat Islam dan remaja – remaji pada khususnya.
Ayat 2. Menghimpun dan menjalin rasa kekeluargaan antar sesama anggota.
Ayat 3. Membina dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.
Ayat 1. Mensyiarkan Islam dikalangan umat Islam dan remaja – remaji pada khususnya.
Ayat 2. Menghimpun dan menjalin rasa kekeluargaan antar sesama anggota.
Ayat 3. Membina dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.
BAB III
VISI DAN MISI
VISI DAN MISI
Pasal 6 : Visi
Menjadikan remaja IRAWAN yang berkualitas dalam IMTAQ dan berakhlaqul Qur’ani.
Menjadikan remaja IRAWAN yang berkualitas dalam IMTAQ dan berakhlaqul Qur’ani.
Pasal 7 : Misi
Ayat 1. Mempersatukan anggota IRAWAN dalam tali (agama) Allah
Ayat 2. Memberantas buta huruf AL-Qur’an dikalangan remaja/i IRAWAN khususnya, umumnya masyarakat sekitar
Ayat 3. Menciptakan dai-dai muda
Ayat 4. Membentuk sumber daya manusia yang produktif dan berdaya guna.
Ayat 5. Membangun Usaha mandiri untuk anggota IRAWAN serta masyarakat.
Ayat 6. Menyantuni Anak-anak yatim
Ayat 7. Ikut serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
Ayat 1. Mempersatukan anggota IRAWAN dalam tali (agama) Allah
Ayat 2. Memberantas buta huruf AL-Qur’an dikalangan remaja/i IRAWAN khususnya, umumnya masyarakat sekitar
Ayat 3. Menciptakan dai-dai muda
Ayat 4. Membentuk sumber daya manusia yang produktif dan berdaya guna.
Ayat 5. Membangun Usaha mandiri untuk anggota IRAWAN serta masyarakat.
Ayat 6. Menyantuni Anak-anak yatim
Ayat 7. Ikut serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
BAB IV
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 8 : Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan IRAWAN selama 1 tahun
Masa bakti kepengurusan IRAWAN selama 1 tahun
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 9 : Anggota
Anggota IRAWAN ialah remaja - remaji yang memeluk agama Islam,yang tidak berdomisili di wilayah lingkungan tersebut,siapun dapat bergabung.
Anggota IRAWAN ialah remaja - remaji yang memeluk agama Islam,yang tidak berdomisili di wilayah lingkungan tersebut,siapun dapat bergabung.
BAB VI
LAMBANG DAN LOGO
LAMBANG DAN LOGO
Pasal 10 : Lambang
Lambang Ikatan Remaja Musholla Al-ikhwan adalah:
Ayat 1. Bentuk
Bentuk lambang IRAWAN adalah lingkaran yang melambangkan suatu wadah untuk bersatunya remaja – remaji di lingkungan kp.serangsari
Lambang Ikatan Remaja Musholla Al-ikhwan adalah:
Ayat 1. Bentuk
Bentuk lambang IRAWAN adalah lingkaran yang melambangkan suatu wadah untuk bersatunya remaja – remaji di lingkungan kp.serangsari
Ayat 2. Tulisan IRAWAN tertulis miring melengkung didalam lingkaran
Ayat 3. Musholla yang ada didalam lingkaran melambangkan tempat sentral (masjid)
Ayat 4.Warna Hijau,Hijau dalam kepercayaan agama Islam dimaknai sebagai makna kesucian.
Hijau sangat banyak disebutkan didalam Al-Quran yang diantaranya memberikan gambarang tentang penghuni surga lengkap dengan kenikmatan kenikmatannya, kesenangan serta ketanangan jiwa sebagaimana banyak disebutkan dalam surah Ar-Rahman).
Selain itu di surah yang lain juga disebut sebagai gambaran pakaian surga yang indah(Al-Kahf:31).
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 11 : Sumber Keuangan
Ayat 1. Dari Iuran anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Ayat 2. Sumbangan sukarela dari anggota.
Ayat 3. Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat.
Ayat 4. Bantuan dari Masyarakat sekitar.
BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 12 : Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan perkumpulan ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota dan atau pengurus yang berwenang.
.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 13 : Penutup
Ayat 1. Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur.
Ayat 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Musholla Al-ikhwan ma'sum
Pada Tanggal 25 September 2017
IKATAN REMAJA MUSHOLLA AL-IKHWAN
(IRAWAN)
Kp.Serangsari Gg.jamika 04 Rt.15/19 Kec.Karawang kulon Kab.Karawang - Jawa Barat.
Ketua. Sekretaris
Mars Irawan gan...
BalasHapus